
Pada hari Selasa, tanggal 05 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Desa telah diselenggarakan Rembuk Stunting Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
AGENDA REMBUK STUNTING:
1. Penyampaian Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting di Desa: menyampaikan laporan terkait kegiatan konvergensi pencegahan stunting di Desa Negeri Sakti.
2. Diskusi Terarah (FGD) Rancangan Usulan Konvergensi Stunting Desa:
Peserta rembuk stunting berdiskusi terkait rancangan usulan program/kegiatan pencegahan stunting di desa.
3. Penetapan Usulan Kegiatan Prioritas:
Berdasarkan hasil diskusi, ditetapkan usulan kegiatan prioritas untuk pencegahan stunting di desa.
4. Kriteria dan Pembentukan Tim Verifikasi:
Peserta rembuk stunting menyepakati kriteria dan membentuk tim verifikasi untuk kegiatan pencegahan stunting.
HASIL REMBUK STUNTING:
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:
Penyepakatan Laporan Konvergensi: Laporan konvergensi pencegahan stunting di desa disepakati dan menjadi dasar penyusunan RKP Desa.
Penetapan Rancangan Usulan Konvergensi: Rancangan usulan program/kegiatan pencegahan stunting desa disepakati.
Penetapan Usulan Prioritas: Usulan kegiatan prioritas untuk pencegahan stunting ditetapkan.
Pembentukan Tim Verifikasi: Tim verifikasi dibentuk untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting berjalan efektif.
KESIMPULAN:
Rembuk Stunting Desa Negeri Sakti telah menghasilkan kesepakatan terkait program/kegiatan pencegahan stunting di desa. Kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan RKP Desa dan pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting di desa.


